https://situbondo.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Dinilai Cepat Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Rabu, 05 Februari 2025 - 16:15
KPK Dinilai Cepat Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto: Antara)

TIMES SITUBONDO, JAKARTA – Penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memunculkan berbagai reaksi. Tim kuasa hukum Hasto, melalui kuasa hukum Ronny Talapessy, menilai langkah cepat KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru.

"Keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilatih sangat cepat dalam penetapan tersangka sebagai pemohon," kata Ronny Talapessy, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025),

Penetapan Hasto sebagai tersangka terjadi beberapa hari setelah serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Menurut tim kuasa hukum, keputusan KPK ini sangat cepat dan membuat kegaduhan publik, terutama pada perayaan Natal 2024. Ronny menambahkan, "Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pemohon dilakukan dalam bentang waktu yang cepat dan singkat."

Selain soal kecepatan penetapan tersangka, pihak Hasto juga menilai bahwa kasus ini berpotensi digunakan untuk mengalihkan perhatian publik dari isu-isu lain yang lebih besar, termasuk soal Presiden Joko Widodo. Tim kuasa hukum melihat adanya kaitan antara penetapan tersangka ini dengan tujuan tertentu yang berkaitan dengan dinamika politik di Indonesia.

Gugatan Praperadilan dan Agenda Sidang

Gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semakin memanas. Sidang yang dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, sempat tertunda karena ketidakhadiran pihak KPK. Dalam sidang yang dilanjutkan pada 5 Februari, kuasa hukum Hasto memperbaiki petitum permohonan mereka, meskipun tim biro hukum KPK merasa keberatan atas perubahan tersebut.

KPK, melalui Iskandar Marwanto dari biro hukum mereka, mengungkapkan keberatannya atas perubahan petitum yang terjadi dua kali.

"Keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi, ternyata perubahannya juga terjadi lagi. Artinya, dua kali terjadi perubahan. Jadi, alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh mendzalimi termohon (KPK)," kata Iskandar.

Ia juga menambahkan bahwa mereka baru menerima perubahan tersebut pada saat sidang berlangsung dan memerlukan waktu untuk memberikan jawaban.

Namun, Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menjelaskan bahwa perbaikan tersebut sudah disampaikan pada sidang pertama, meskipun saat itu KPK tidak hadir.

"Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi termohon saat itu tidak hadir," jelas Ronny.

Hakim tunggal Djuyamto memberi kelonggaran waktu bagi KPK untuk menyiapkan jawaban tertulis atas permohonan praperadilan ini. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPK.

Kasus Harun Masiku dan Implikasi Politik

Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari penyidikan terkait kasus Harun Masiku, seorang politisi yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pemilu. Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto memperburuk suasana politik menjelang pemilu, dengan banyak pihak yang menganggap bahwa hal ini bisa menjadi bagian dari dinamika politik yang lebih besar. Penentuan status tersangka yang berlangsung di tengah situasi politik yang sensitif ini tentu mempengaruhi persepsi publik tentang keberpihakan KPK dalam menangani kasus-kasus besar.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dan menjadi salah satu momen penting yang akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto dalam proses hukum selanjutnya. Tim kuasa hukum berharap agar proses praperadilan ini dapat berlangsung dengan adil dan transparan. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Situbondo just now

Welcome to TIMES Situbondo

TIMES Situbondo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.