TIMES SITUBONDO, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong agar Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) bisa dihadirkan kembali sebagai wujud kepedulian negara untuk memastikan hak-hak lansia dapat terpenuhi.
"Komisi Nasional Lanjut Usia menjadi krusial sebagai wujud kepedulian negara untuk memastikan hak-hak lansia terpenuhi," kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor seperti dikutip ANTARA, Selasa (7/10/2025).
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak lansia, khususnya perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis.
"Hak tersebut mencakup perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta pengakuan atas suara, pengalaman, dan partisipasi aktif lansia dalam kehidupan sosial maupun kebijakan publik," kata Maria Ulfah Anshor.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Indonesia memasuki era penuaan penduduk dengan lansia mencapai 12 persen dari total populasi, mayoritas di antaranya perempuan, yakni sekitar 52 persen.
Di antara para perempuan lansia tersebut, terdapat korban kekerasan berbasis gender maupun korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang masih menuntut kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Di saat yang sama, capaian pendidikan menunjukkan perempuan lulusan perguruan tinggi lebih tinggi dibandingkan laki-laki, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Menurut Maria Ulfah Anshor, pengetahuan mereka berharga untuk memperoleh hak hidupnya yang lebih bermartabat serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
"Karena itu, negara berkewajiban menjamin perlindungan, pemulihan, dan ruang partisipasi yang setara, termasuk bagi mereka korban kekerasan, korban pelanggaran HAM masa lalu, dan penyandang disabilitas," katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wujud Kepedulian Negara, Pemerintah Diminta Bentuk Lagi Komnas Lansia
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |