TIMES SITUBONDO, JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) pagi. Ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.31 WIB, sambil membawa map berwarna biru.
“Saya hanya membawa SK sebagai menteri,” kata Yaqut singkat kepada wartawan sebelum memasuki gedung pemeriksaan.
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Khusus
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa lembaganya sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Penyelidikan menyasar sejumlah pihak, termasuk tokoh agama dan pejabat instansi terkait.
Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain ustaz Khalid Basalamah dan Kepala BPKH, Fadlul Imansyah.
“Penyimpangan ini tidak hanya terjadi di tahun 2024, tapi juga pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pernyataan terpisah.
Sorotan DPR: Pembagian Kuota Tambahan Tak Sesuai Aturan
Pusat persoalan ini mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
UU tersebut menetapkan bahwa alokasi kuota haji harus dibagi secara proporsional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya pada tahun 2024, Kementerian Agama disebut membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Praktik ini dianggap menyalahi ketentuan dan berpotensi membuka celah penyimpangan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Yaqut Cholil Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |