TIMES SITUBONDO, JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023, banyak pihak mempertanyakan aturan ketenagakerjaan yang kini berlaku.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel, menyatakan bahwa pembatalan ketentuan dalam undang-undang merupakan hal yang lazim dalam sistem hukum Indonesia.
"Sudah menjadi ketentuan, jika ada materi pasal dalam undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka bisa diajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Johan mengingatkan bahwa putusan MK tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah atau DPR sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), khususnya Pasal 10 ayat (2). "Secara tegas, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa tindak lanjut atas putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden," jelas Johan.
Ia juga berharap agar tindak lanjut ini dilakukan secara hati-hati, untuk menghindari multitafsir dalam pasal-pasal baru yang akan menggantikan aturan lama.
"Perubahan UU Cipta Kerja atau UU Ketenagakerjaan pasca Putusan MK 168 harus dilakukan dengan cermat, karena pembentukan peraturan perundang-undangan perlu mematuhi asas-asas yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6," tegas Johan.
Lebih lanjut, Johan mengingatkan bahwa jika salah satu asas tersebut, seperti asas pelaksanaan yang baik, tidak terpenuhi, maka peraturan baru berpotensi untuk diuji kembali di MK. "Misalnya, asas dapat dilaksanakan, tetapi jika dalam praktiknya aturan tersebut tetap bertentangan dengan Putusan MK 168, maka muatan pasalnya bisa kembali diajukan untuk judicial review," tambahnya.
Setelah perubahan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan selesai, menurut Johan, peraturan pemerintah yang menjadi turunannya juga perlu disesuaikan. "Dengan Putusan MK 168, maka Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja, harus diperbarui. Hal ini penting agar pengusaha, serikat pekerja, dan pekerja bisa segera menyesuaikan peraturan otonom terkait, seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama," kata Johan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Johan Imanuel: Putusan Mahkamah Konstitusi 168 Harus Ditindaklanjuti dengan Regulasi yang Jelas
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |