TIMES SITUBONDO, CIANJUR – Seorang guru ngaji berinisial AMJ (45) di kawasan Puncak, Cianjur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas dugaan kasus asusila terhadap sembilan murid perempuannya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa penangkapan AMJ bukan perkara mudah. Pelaku berulang kali mangkir dari panggilan polisi, baik saat berstatus saksi maupun saat sudah menjadi tersangka.
"Saat pemeriksaan saksi mangkir, alasannya sakit hingga ada keluarganya yang sakit. Termasuk setelah ditetapkan tersangka dan beberapa hari lalu saat pemanggilan pertama sebagai tersangka pun tidak hadir," kata Tono dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (15/8/2025).
Dalam hal ini menurut Tono, AMJ akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (14/8/2025) petang, setelah polisi melayangkan surat pemanggilan kedua. "Kemarin sore datang, langsung kami lakukan pemeriksaan intensif," jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi langsung menahan AMJ. Pihak pelaku dikabarkan akan mengajukan penangguhan penahanan, namun Tono menegaskan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan sesuai prosedur yang berlaku. "Itu hak, tapi prosedur harus ditempuh dan nanti kita pertimbangkan apakah dikabulkan atau tidaknya," ujarnya.
Aksi asusla AMJ terungkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan dalih pengobatan alternatif dan ilmu kebatinan. "Kemungkinan korban lebih banyak. Tapi yang melapor baru ada sembilan orang," ungkap Tono.
Atas perbuatannya, AMJ dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Lebih lanjut pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Tono menutup penyampaian dalam konferensi pers.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Modus Pengobatan Alternatif dan Ilmu Kebatinan, Guru Ngaji di Cianjur Lakukan Perbuatan Asusila
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Faizal R Arief |