Kopi TIMES

Rekognisi Pesantren dan Tantangan di Era Millenial

Rabu, 27 November 2019 - 10:08
Rekognisi Pesantren dan Tantangan di Era Millenial Ahmad Dahri mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Al Farabi Malang. (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMES SITUBONDO, MALANGLEMBAGA pendidikan pesantren adalah lembaga tradisional yang mampu bertahan di tengah arus perkembangan global. Beragam penelitian menyimpulkan bahwa adanya elaboarasi sistem transformasi nilai-nilai keislaman dan kultur budaya yang sangat lekat. Hal ini sejalan dengan pembangunan pendidikan pesantren yang memiliki oerientasi pada pendidikan islam dan keagamaan. Secara sistemik pendidikan islam berjalan pada poros syariah dan siyasah, sedangkan pendidikan keagamaan berkutat pada poros akidah dan akhlah.

Moral keagamaan atau religiusitas santri adalah orientasi utamanya. Oleh sebab itu nilai-nilai pendidikan di pesantren adalah wujud dari sukungan great tradition yang mentransmisikan islam tradisional dalam kitab kuning. Sehingga wajar ketika santri sangat patuh kepada kyai sebagai fanding father di dalam pesantren. Ia menjadi publik figur yang  dengan orientasi keberkahan, para santri meniru dan mencontoh setiap perilaku kyainya. Dan sudah sewajarnya jika pesantren dan santri bergantung pada kemampuan kyai. Zamakhsyari Dhofier (93:2011)

Menurut Achmad Dzofir Zuhri (2018:56) Kurang lebih 29000 lembaga pendidikan islam atau pesantren memiliki visi keislaman dan kemanusiaan yang compatible dengan perkembanga zaman, namun tetap menjaga pemantapan atas nilai keagamaan dan spiritualitasnya. Ketika pesantren mulai menghilangkan dikotomi atas keilmuan umum, dan perlahan menerima efek kemajuan zaman dan teknologi, bukan berarti pendidikan pesantren mulai terbagi fokusnya.

Salah satu usaha pesantren dalam menghilangkan dikotomi atas keilmuan umum adalah dengan mendirikan pendidikann formal seperti madrasah atau sekolah di dalam lingkungan pesantren. Sehingga pendidikan pesantren tidak hanya berkutat pada keilmuan tentang keislaman yang diwakili oleh pendidikan diniyah tetapi juga pengembangan atas keilmuan-keilmuan umum. Di samping menjawab atas kemajuan zaman. Hal ini juga menjadi proses untuk menjaga keseimbangan santri, Surya Darma Ali (2013: 19).

Perubahan tersebut adalah bentuk atas keterbukaan pesantren dalam menerima dan berkomunikasi dengan dunia luar yang bersifat dinamis. Dengan tidak menghilangkan kultur pesantren. Baik secara sistim pembelajaran maupun kebijakan pesantren. Seperti pengajaran tentang disiplin keilmuaan islam yang tidak hanya bersumber pada Al Quran dan Hadits tetapi juga dari turats, atau kitab kuning. Orientasi pesantren tidak hanya pada pendalaman intelektual keagamaan, tetapi juga pada sikap atau moral, dan spiritualitas santri.
 
Perkembangan di dalam tubuh pesantren adalah jawaban atas dinamisasi atau keterbukaan diri pesantren atas kemajuan dan perkembangan zaman. Maka pesantren  layak memiliki tempat atau pelayanan yang maksimal dari negara. Menurut Achmad Dhofier Zuhry (2018:131) Dalam konteks perjuangan, pesantren berperan aktif ikut serta dalam mempertahankan negara.
 
Politik pendidikan pemerintah adalah dengan meperluas akses serta menekankan mutu penyelenggaraan pendidikan. Sehingga pesantren juga berperan aktif untuk mewujudkan hal tersebut dengan mendirikan lembaga formal seperti madrasah. Eksistensi madrasah di dalam pendidikan islam diketahui sejak awal abad 20 untuk merespon sistem persekolahan yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda.  Sehingga wajar jika struktur dan mekanismenya hampir sama, sekilas dapat diduga bahwa madrasah merupakan bentuk lain dari sekolah yang hanya diberi muatan dan corak ke-Islaman. Asumsi tersebut belum tentu menjadi dasar kebenaran, meskipun pada kondisi politik setis, hal ini merupakan respon pendidikan islam (dalam hal ini Pesantren) terhadap sistem kebijakan persekolahan yang didirikan pemerintah Hindia Belanda.

Latar belakang lain yang perlu dipertimbangkan adalah pertumbuhan dan perkembangan madrasah pada awal abad 21, yang merupakan bagian dari pembaharuan islam di indonesia. Hal ini memiliki intensitas atas gerakan pembaharuan di Timur Tengah. Islam membawa peradaban pendidikan yang berakar pada tradisi dan latar belakang sejarah yang panjang. Walaupun bersentuhan dengan situasi yang partikular, namun pendidikan islam tetap mempertahankan esensi keislaman.

Walaupun mungkin dengan instrument dan bentuk yang fleksibel. Intinya pendidikan islam memiliki fleksibilitas atas keberlangsungan dalam membangun peradaban. Di Indonesia diwakili oleh pesantren. Setelah Indonesia merdeka, perkembangan madrasah menjadi lebih baik. 
Pemerintahan Republik Indonesia memberikan perhatian kepada madrasah sabagai modal sumber pendidikan nasional yang berdasarkan UUD 1945 dan menghendaki agar madrasah mendapat perhatian dan bantuan yang berupa tuntunan dan bantuan materil dari pemerintah. Madrasah baru berhasil mendapatkan status disamakan dengan sekolah umum yang setingkat diawali dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, pada tanggal 24 Maret 1979.

Puncak pengakuan madrasah oleh pemerintahan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dengan dikeluarkannya Undang-Undang  Sistem Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 1989 di mana madrasah diakui secara penuh menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia bisa dianggap sebagai perkembangan lanjut atau pembaharuan dari lembaga pendidikan pesantren. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1946, tanggal 19 Desember 1946 yang menetapkan bahwa madrasah wajb mengajarkan mata pelajaran umum, di samping mata pelajaran agama.  Berbagai kebijakan pemerintah berikutnya mulai dari mengatur madrasah seperti yang tertera dalam Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran Nomer 4 tahun 1950. Melaksanaka Wajib Belajar tahun 1957/1958, membuat SKB Tiga Menteri tahun 1979, kesemuanya adalah pembinaan terhadap madrasah, agar pendidikan di Madrasah setara dengan pendidikan di Sekolah Umum.

Walaupun demikian eksistensi madrasah  benar-benar diakui menjadi bagian dari sistem pendidikan Nasional setelah dikeluarkannya UUSPN No. 2 tahun 1989. Sedangkan Pengakuan pemerintah RI terhadap madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional baru benar-benar dinyatakan secara eksplisit pada UUSP No. 20 tahun 2003.

Akan tetapi menjadi satu problem bagi Madrasah yang berada dalam lingkungan pesantren. Dimana akibat dari usaha menyetarakan pendidikan madrasah dengan pendidikan umum berakibat pada mengecilnya porsi waktu untuk mengajarkan mata pelajaran agama di madrasah. Hal ini menjadi polemik yang perlu dipertimbangkan. Apalagi ketika madrasah sudah berafiliasi menjadi Madrasah Negeri, dengan kurikulum dan jam pelajaran, pun orientasi yang berbeda dengan pesantren. Perlu dipertegas bahwa tujuan pesantren adalah membenuk kepribadian muslim yang menguasai nilai-nilai islam dan mengamalkannya, sehingga bermanfaat bagi agama, masyarakat dan negara. (qamar, 2007:7). Sehingga tujuan pesantren adalah membentuk manusia yang memiliki kesadaran tinggi bahwa ajaran islam merupakan weltanschauung yang bersifat menyeluruh, selain itu produk pesantren ini diharapkan memiliki kemampuan tinggi untuk mengadakan responsi terhadap tantangan-tantangan dan tuntutan-tuntutan hidup dalam konteks ruang dan waktu yang ada.

Berangkat dari tujuan di atas menandakan bahwa pesantren harus menjadi tumpuan kuat untuk menjaga nilai-nilai keislaman dan spiritualitas warga bangsa, pun juga menjadi lembaga yang menyiapkan manusia-manusia yang peka akan kondisi kehidupan saat ini. Oleh karenanya, lembaga formal di dalam pesantren adalah jawaban atas tujuan pesantren yang kedua. Akan tetapi akan menjadi berbeda hasilnya ketika pesantren menemui kebijakan sistem pendidikan formal yang secara langsung mengalami sentralisasi kepada kebijakan pemerintah. (*)

* Penulis Ahmad Dahri adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Al Farabi Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

Pewarta :
Editor : Yatimul Ainun
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Situbondo just now

Welcome to TIMES Situbondo

TIMES Situbondo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.