https://situbondo.times.co.id/
Opini

KUHP Baru dan Suara yang Belum Didengar

Jumat, 21 November 2025 - 13:51
KUHP Baru dan Suara yang Belum Didengar Nur Kamilia, Dosen Hukum STAI Nurul Huda Situbondo.

TIMES SITUBONDO, SITUBONDO – Revisi KUHP dan KUHAP menandai transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah mendorong perubahan ini sebagai langkah modernisasi, penyelarasan nilai lokal, dan pembaruan hukum setelah puluhan tahun berlandaskan aturan kolonial. 

Namun bagi sebagian masyarakat sipil, pembaruan besar ini masih menyisakan pertanyaan mendasar: apakah reformasi ini memperkuat perlindungan dan keadilan, atau justru membuka ruang kerentanan baru bagi warga?

Pertanyaan-pertanyaan ini muncul bukan karena resistensi terhadap perubahan, tetapi karena pengalaman panjang masyarakat terhadap pasal karet, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan minimnya pendampingan hukum bagi kelompok rentan. Ketika hukum berubah, kepercayaan publik pun perlu dijaga agar reformasi tidak kehilangan legitimasi sosialnya.

Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah kembalinya pasal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan institusi publik. Pasal-pasal ini dapat menjerat seseorang dengan hukuman penjara, dan secara historis pernah memicu ketidakpastian hukum karena batas antara kritik dan penghinaan sangat tipis.

Beberapa laporan pemantauan kebebasan sipil menempatkan Indonesia pada posisi yang menurun dalam lima tahun terakhir. Salah satu alasan penurunan tersebut adalah meningkatnya laporan kriminalisasi kritik di dunia digital. 

Organisasi hak asasi manusia menilai bahwa pasal-pasal baru berpotensi memperkuat tren tersebut, terutama jika tidak diiringi pedoman interpretasi yang ketat.

Amnesty International pernah mengingatkan bahwa penggunaan pasal penghinaan dalam konteks politik cenderung membungkam oposisi dan aktivisme damai. Banyak contoh di mana kritik wajar terhadap kebijakan publik dilaporkan sebagai penghinaan, sehingga mempersempit ruang diskusi terbuka.

Masyarakat sipil khawatir bahwa KUHP baru bisa memperbesar potensi tersebut jika implementasinya tidak disertai pengawasan ketat. Di era demokrasi yang sehat, kritik publik bukan ancaman melainkan bagian penting dari akuntabilitas.

Revisi KUHAP juga membawa perubahan signifikan. Salah satu poin yang sering dibahas adalah perluasan kewenangan penyidik, termasuk potensi penahanan sebelum proses pengadilan berjalan. Secara teoritis, penahanan dini dapat membantu proses hukum, namun tanpa pengawasan yang kuat, hal ini bisa membuka ruang kesewenang-wenangan.

Data dari lembaga bantuan hukum menunjukkan bahwa lebih dari separuh pengaduan masyarakat setiap tahun berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedural, mulai dari penangkapan tanpa surat resmi hingga kurangnya akses terhadap penasihat hukum. 

Inilah yang membuat sebagian kelompok masyarakat khawatir: ketika kewenangan bertambah, mekanisme kontrol juga harus diperkuat.

Wakil Menteri Hukum sempat menekankan bahwa KUHAP baru harus mengedepankan prinsip due process of law, yaitu prosedur hukum yang adil dan transparan. Namun beberapa organisasi HAM menyayangkan proses pembahasan yang berlangsung relatif cepat dan minim partisipasi publik. Padahal, perubahan hukum sebesar ini seharusnya disusun melalui dialog luas, bukan hanya diskusi teknis di kalangan elit hukum.

Ketidakmerataan Akses Bantuan Hukum

Hal lain yang juga memunculkan perhatian publik adalah soal akses terhadap bantuan hukum. KUHAP baru mengatur bahwa penahanan harus memiliki dasar yang kuat dan tidak boleh dijadikan praktik rutin penyidik. Secara teori, ini merupakan kemajuan. Namun dalam praktiknya, kesenjangan akses terhadap pendampingan hukum masih sangat nyata.

Banyak tersangka dari kelompok berpenghasilan rendah mengaku kesulitan mendapatkan bantuan hukum yang layak, terutama pada kasus-kasus yang dianggap “kecil”. Jika bantuan hukum diprioritaskan hanya pada perkara tertentu, kekhawatiran muncul bahwa kelompok miskin bisa semakin rentan terhadap kriminalisasi.

Dalam banyak studi tentang sistem peradilan pidana, disebutkan bahwa ketidakmerataan akses pendampingan hukum merupakan salah satu penyebab tingginya angka kriminalisasi pada kelompok rentan. Tanpa pendampingan hukum, warga berpotensi menerima tekanan, salah paham terhadap haknya, atau bahkan mengakui sesuatu yang tidak mereka lakukan.

Poin lain yang patut dicermati adalah terbatasnya ruang konsultasi publik dalam proses penyusunan KUHP dan KUHAP. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan bahwa beberapa tahap pembahasan berlangsung dalam waktu yang relatif singkat, terutama pada fase-fase penting. 

Keterlibatan publik yang belum optimal ini menimbulkan pertanyaan wajar: sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam agenda reformasi hukum yang begitu besar ini?

Partisipasi publik bukan sekadar formalitas. Dalam negara demokratis, proses perumusan hukum yang transparan dan inklusif merupakan jaminan bahwa aturan yang lahir mencerminkan kebutuhan masyarakat luas, bukan kepentingan segelintir pihak.

Revisi KUHP dan KUHAP bukan perubahan kecil. Ini adalah fondasi baru bagi hukum pidana Indonesia. Namun pembaruan besar juga memerlukan kehati-hatian besar. Tanpa pelaksanaan yang transparan, tanpa interpretasi yang ketat, dan tanpa pendampingan kuat bagi kelompok rentan, reformasi hukum bisa menimbulkan ketidakpastian baru.

Masyarakat tidak menolak perubahan. Yang mereka minta sederhana: keadilan, perlindungan, dan akuntabilitas. Hukum yang kuat tidak hanya ditandai oleh pasal-pasal yang tegas, tetapi juga oleh rasa aman yang dirasakan warganya. Reformasi hukum seharusnya menjadi momen membangun kepercayaan itu bukan menggerusnya. (*)

***

*) Oleh : Nur Kamilia, Dosen Hukum STAI Nurul Huda Situbondo.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Situbondo just now

Welcome to TIMES Situbondo

TIMES Situbondo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.