Hukum dan Kriminal

Pasca OTT KPK-RI, Rumah Pribadi Bupati Probolinggo Digeledah

Kamis, 02 September 2021 - 13:33
Pasca OTT KPK-RI, Rumah Pribadi Bupati Probolinggo Digeledah Petugas KPK saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Probolinggo, Tantriana Sari di Jl A. Yani, Kota Probolinggo (foto: Ryan/TIMES Indonesia)

TIMES SITUBONDO, PROBOLINGGO – Setelah menetapkan Bupati Probolinggo sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan Pj kades, KPK RI melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di Jalan A. Yani, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021) siang.

Selain rumah pribadi, penggeledahan juga dilakukan di dua titik lainnya. Yaitu Kantor Bupati Probolinggo, dan Kantor Camat Krejengan.

Penggeledahan dilakukan dengan pengawalan ketat polisi setempat. Belum ada keterangan apapun dari KPK ataupun polisi dalam proses hukum ini.

Wartawan hanya bisa menunggu dan menyaksikan penggeledagan di luar gerbang rumah. Petugas KPK tampak membawa beberapa masuk koper ke rumah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Probolinggo, Tantriana Sari ditangkap KPK bersama 9 orang lain atas kasus dugaan jual beli jabatan Pj Kades, Senin (30/8/2021). Jabatan ini dipatok dengan harga Rp 20 juta, plus upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp 5 juta/hektar.

Jual beli terjadi berkaitan dengan habisnya masa jabatan 252 kades di Kabupaten Probolinggo pada 9 September 2021. Sementara Pilkades serentak baru akan dilakukan Februari 2022 sehingga perlu Pj kades agar tak terjadi kekosongan jabatan.

korupsi probolinggo 2

Berdasarkan rilis KPK pada Selasa (31/8/2021) dini hari, kasus jual beli jabatan dilakukan melalui camat. Setelah uang terkumpul, camat menyerahkan uang suap kepada Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminuddin. Mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, yang kini menjadi anggota DPR.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan 22 tersangka. Yaitu Bupati Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan sebagai penerima suap.

Doddy mengumpulkan uang Rp 240 dari para calon Pj kades di wilayah Kecamatan Krejengan. Sementara Muhammad Ridwan mengumpulkan Rp 112.500.000 dari para calon Pj kades di wilayah Kecamatan Paiton. Total uang Rp 362.500.000 tersebut disita KPK sebagai barang bukti.

Selain empat penerima suap tersebut, 18 orang pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo yang ingin diangkat menjadi Pj kades. (*)

Pewarta : Muhammad Iqbal
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Situbondo just now

Welcome to TIMES Situbondo

TIMES Situbondo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.