Hukum dan Kriminal

Tuding Kanit Reskrim Arjasa Bermain Uang, Pengacara Situbondo Demo Tunggal

Senin, 06 Desember 2021 - 23:23
Tuding Kanit Reskrim Arjasa Bermain Uang, Pengacara Situbondo Demo Tunggal Supriyono melakukan demonstrasi seorang diri sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang terjadi di Mapolsek Arjasa (Foto: Izzul/TIMES Indonesia)

TIMES SITUBONDO, SITUBONDO – Seorang pengacara asal Kecamatan Panarukan, Situbondo nekat melakukan aksi demonstrasi tunggal, Senin (6/12/2021)

Pria bernama Supriyono ini mendatangi Mapolres dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo sambil membawa poster berisi permintaan agar aparat penegak hukum (APH) tidak melakukan kriminilisasi dan tebang pilih dalam melaksanakan tugas.

Menurut pengacara Peradi ini, aksi yang dia lakukan dipicu sikap Kanit Reskrim Polsek Arjasa, Hasyim yang diduga tebang pilih dan main-main dalam memproses perkara hukum. Khususnya kasus dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi di Jalan Desa Ketowan, Arjasa pada 22 Mei lalu.

"Sebenarnya ada beberapa persoalan dalam kasus illegal logging. Pertama dugaan kriminilisasi terhadap klien saya, Yon Hadiyono. Dimana dia menjadi tersangka kasus illegal logging," jelasnya.

Padahal, di depan polisi Yon Hadiono sempat membantah bahwa kayu sonokeling yang disebut-sebut hasil curian bukanlah miliknya. "Dia bahkan meminta polisi menyelidiki siapa pemilik dari kayu tersebut," jelasnya.

Namun ternyata, bantahan dari Yon tidak digubris polisi. Yang bersangkutan tetap ditetapkan tersangka kasus illegal logging. "Bahkan klien saya itu sempat mengeluarkan uang dan diberikan kepada Kanit Reskrim Polsek Arjasa. Jumlahnya cukup banyak. Sekitar Rp 7,3 juta," terangnya.

Tujuannya, tak lain agar polisi benar-benar melakukan penyelidikan terhadap pemilik kayu sonokeling itu. Sehingga tidak serta merta menuduh Yon sebagai pemiliknya. "Namun sayang, uang yang dikeluarkan juga sia-sia. Klien saya tetap tertuduh sehingga jadi tersangka," jelasnya.

Karena itulah, kata Supriyono, pihaknya tidak mau diam begitu saja. "Saya kemudian melakukan aksi demo tunggal. Agar semua orang dengar dan tahu," jelasnya.

Selain itu, saya juga mengirimkan surat ke  Kapolri, Kepala Devisi Propam Mabes Polri, Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim. "Semua saya krimi suratnya. Dengan harapan, klien saya bisa mendapatkan keadilan," ujarnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Arjasa, Hasyim membantah terkait tuduhan yang dilayangkan Supriyono itu. "Tentu tidak benar. Kalau memang saya menerima, buat apa saya naikkan kasusnya," ucapnya.

Sementara, terkait penetapan tersangka terhadap Yon itu sudah disesuaikan dengan aturan yang ada. "Juga hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan sesuai prosedur yang ada," ujarnya. (*)

Pewarta : Izzul Muttaqin (MG-385)
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Situbondo just now

Welcome to TIMES Situbondo

TIMES Situbondo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.