TIMES SITUBONDO, SITUBONDO – Pelaku pembunuhan bidan di Desa Ketah, Kecamatan Suboh akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Situbondo Jawa Timur. Pria bernama Agus Hadi Putra itu dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pelanggaran undang-undang kekerasan dalam rumah tangga.
Ancaman hukuman terhadap pelaku juga cukup berat. Yakni kurungan di atas lima tahun.
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkaitbkasus tersebut. Serta mengunpulkan sejumlah alat bukti.
"Kita bahkan juga sudah melakukan autopsi. Hasilnya masih kita tunggu dari pihak rumah sakit. Semoga ini bisa juga segera kami dapatkan," ujarnya, Sabtu (15/1/2022).
Hanya saja, berdasarkan informasi sementara yang didapat, pelaku diduga memiliki gangguan kesehatan. "Itu akan kami dalami untuk pemeriksaan secara medis. Nanti diperiksa kesehatan secara medis ataupun psikologis," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan dugaan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. "Sebenarnya kita masih mendalami. Hanya saja, tersangka mengaku sakit hati. Karena ada perlakuan-perlakuan tidak baik yang dilakukan korban," jelasnya.
Kapolres menambahkan pihaknya akan terus menyelidiki persoalan tersebut. "Apakah nantinya ada unsur perencanaan atau tidak, kami juga belum tahu," tuturnya.
Sementara, alat yang dugunakan untuk pembunuhan diduga kuat menggunakan tangan sendiri. "Kita juga akan memeriksa secara forensik untuk memastikan alat yang digunakan untuk membunuh. Apakah benar-benar tangan, atau menggunakan alat lain," jelasnya.
Sebelumnya, warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh dihebohkan dengan meninggalnya seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Ketah. Kuat dugaan, pelaku pembunuhan bidan adalah suaminya sendiri. (*)
Pewarta | : Izzul Muttaqin (MG-385) |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |