Hukum dan Kriminal

Kasus Jual Beli Jabatan, Tersangka Tantri-Hasan Akan Segera Disidang  

Selasa, 28 Desember 2021 - 21:14
Kasus Jual Beli Jabatan, Tersangka Tantri-Hasan Akan Segera Disidang   ILUSTRASI - Gedung KPK RI. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMES SITUBONDO, PROBOLINGGO – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) telah menyerahkan barang bukti atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang dilakukan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Empat tersangka yakni Puput Tantriana Sari (PTS) Hasan Aminuddin (HA) Dodi Kurniawan, mantan Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan, mantan Camat Paiton. Keempat tersangka bersama barang buktinya diserahkan pada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk disidangkan.

"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka PTS dan kawan-kawan dari tim penyidik kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena berkas perkaranya telah lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Penahanan empat tersangka itu kata Ali, dilanjutkan oleh tim JPU untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022.

Tersangka Puput saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Hasan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Doddy di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Ali, kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut. Puput bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo, yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 253 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri, pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Tantri dan Hasan, menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada 30 2021 Agustus dini hari lalu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Pewarta : Dicko W
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Situbondo just now

Welcome to TIMES Situbondo

TIMES Situbondo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.