Hukum dan Kriminal

Siapa Penyanyi Dangdut VU yang Ditangkap Kasus Narkoba?

Senin, 10 Januari 2022 - 17:05
Siapa Penyanyi Dangdut VU yang Ditangkap Kasus Narkoba? ILUSTRASI - Narkoba. (FOTO: Freepik/wombatzaa)

TIMES SITUBONDO, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang penyanyi dangdut berinisial VU. Penyanyi wanita itu ditangkap polisi karena terkait kasus narkoba. 

Pihak kepolisian mengungkap identitas pedangdut wanita tersebut. Ia memiliki nama panggung Vellline Chu. Siapa dia?

Velline Chu merupakan penyanyi dangdut kelahiran Cirebon. Mengutip okezone.com, selain tarik suara, Velline Chu eksis sebagai model dan bisa berakting.

Dia mendapat julukan Ratu Begal asal Losari, desa tempatnya lahir. Di jagat media sosial, nama Velline Chu pernah memunculkan kontroversi.

Salah satunya pengakuan Velline Chu pernah ditonjok kekasihnya yang anggota polisi. Kisah lain, masih dikutip dari laman yang sama, keterlibatan Velline Chu dengan pinjaman online. 

Muncul ancaman foto syurnya akan disebar jika tidak membayar hutang tersebut. Namun Velline Chu merasa telah membayarnya. Menghadapi hal itu, ia melaporkan pihak pinjaman online ke polisi. 

Kini, di awal 2022, penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ia ditangkap bersama suaminya Budi Harianto alias BH. 

Penangkapan bermula dari penyanyi dangdut VU yang memesan narkotika jenis sabu. Barang haram itu lalu diambil oleh suaminya, BH.

Keduanya ditangkap oleh polisi di rumahnya di Bekasi pada Sabtu (8/1/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022), dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Pasangan suami istri itu dinyatakan positif narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine. Barang bukti yang berupa sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong, dan satu unit ponsel.

Sementara orang yang mensuplai narkotika jenis sabu kepada pasutri tersebut, telah diketahui identitasnya. Polisi kini sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Situbondo just now

Welcome to TIMES Situbondo

TIMES Situbondo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.