TIMES SITUBONDO, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa TNI ikut mendukung pemberantasan terhadap judi online (judol).
Menurut Menhan, TNI merupakan alat pertahanan negara yang bakal mengikuti politik negara sehingga TNI akan menjalankan tugasnya apa pun keputusan politik dari Pemerintah.
"Yang pastinya adalah moril kita mendukung untuk pemberantasan judi online," kata Sjafrie usai Raker dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/11/2024).
Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan kembali terkait judi online beberapa saat lalu bahwa prajurit dan PNS TNI diingatkan bahwa tidak ada tempat bagi mereka yang terlibat dalam praktik judi online.
Hal tersebut juga sudah ditegasksn oleh Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI, yang dibentuk oleh Mabes TNI. Intinya, TNI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran semacam itu.
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, yang juga menjabat sebagai sekretaris satgas, juga memberikan peringatan keras kepada seluruh prajurit dan PNS TNI agar segera menghindari segala bentuk perjudian online. Menurutnya, bagi mereka yang masih terlibat, akan ada sanksi berat yang menanti.
"Saya tekankan kepada seluruh prajurit dan PNS TNI, mulai dari Panglima, pimpinan, hingga para komandan satuan, untuk tidak terlibat dalam judi online, baik sebagai pemain maupun bandar. Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelanggaran seperti ini," ujar Mayjen TNI Alvis Anwar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, beberapa saat lalu.
Lebih lanjut, Wairjen TNI mengingatkan seluruh anggota TNI untuk senantiasa berpegang pada Sumpah Prajurit dan nilai-nilai Sapta Marga, yang menuntut mereka untuk menjauhi segala bentuk tindakan yang mencoreng kehormatan institusi TNI.
"Jika Anda saat ini terlibat, segera hentikan. Kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas," tambahnya.
TNI juga mengungkapkan data terbaru terkait pelanggaran yang terjadi.
Sejak awal tahun 2024, sudah ada sekitar 4.000 prajurit yang diberikan sanksi disiplin terkait keterlibatan mereka dalam judi online. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari tindakan disiplin ringan hingga penahanan berat, bahkan ada yang sampai diproses secara pidana. Informasi ini diperoleh TNI melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya TNI untuk menjaga integritas dan profesionalisme seluruh anggotanya. "TNI akan terus memantau dan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam judi online," ujar Yusri Nuryanto.
Sekadat informasi, untuk memperkuat pengawasan, TNI membentuk Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI, yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Satgas ini akan terdiri dari empat sub-satgas, termasuk Sub Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: TNI Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Prajurit dan PNS yang Terlibat Judi Online
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |