Berita

Cegah Omicron, Pemerintah RI Stop Kedatangan WNA dari 8 Negara 

Senin, 29 November 2021 - 11:03
Cegah Omicron, Pemerintah RI Stop Kedatangan WNA dari 8 Negara  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (FOTO: Dokumen/Setkab)

TIMES SITUBONDO, JAKARTA – Pemerintah RI melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves RI), Luhut Pandjaitan mengumumkan Indonesia melarang kedatangan WNA dari 8 negara.

Luhut menjelaskan kebijakan itu, diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan. 

Sementara itu, WNA dari delapan negara yang dilarang itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor IMIM-0269.GR.01.01 Tahun 2021. Selain itu, pemerintah menyetop pemberian visa tinggal terbatas bagi warga 8 negara itu. 

Luhut menegaskan, kebijakan itu tidak berlaku bagi orang yang akan datang ke Indonesia dalam rangka pertemuan-pertemuan G20. Menurutnya, ada layanan khusus yang diberikan kepada tamu luar negeri untuk G20.

"Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan kajian bersama antar lembaga, juga melibatkan beberapa pakar epidemiologi. Kita ingin memberikan layanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat," kata Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan virus corona varian Omicron masuk daftar Variant of Concern (VOC). Omicron disebut punya tingkat penularan tinggi dan mampu menurunkan sistem imun tubuh.

Varian ini pertama kali diumumkan oleh Afrika Selatan. Kemudian, varian ini ditemukan di sejumlah negara, seperti Hong Kong, Botswana, Jerman, dan Inggris.

Menindaklanjuti temuan varian baru Covid-19, Omicron tersebut, maka pemerintah RI memutuskan untuk memperpanjang masa karantina orang dari luar negeri menjadi 7 hari. Aturan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Aturan berlaku sejak hari ini, Senin (29/11/2021).

Selanjutnya, orang-orang yang berasal dari negara poin A wajib menjalani karantina 14 hari. 

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut Panjaitan. (*)

 

 

 

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Situbondo just now

Welcome to TIMES Situbondo

TIMES Situbondo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.